Senin, 17 Februari 2014

Makalah Kwn Warga dan Kewarganegaraan


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Negara sebagai suatu identitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Pemahaman yang baik mengenai hubungan antara warga negara dengan negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dengan negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.

B.  Rumusan Masalah
a.    Apa pengertian warga negara dan kewarganegaraan?
b.    Bagaimana kedudukan warga negara dalam negara?
c.    Apa hak dan kewajiban warga negara?

C.  Tujuan
a.       Tujuan Pokok:
Untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Kewarganegaraan.
b.      Tujuan Dasar;
1.      Untuk mengetahui pengertian warga negara dan kewarganegaraan
2.      Untuk mengetahui kedudukan warga negara dalam negara
3.      Untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara

D.  Manfaat
a.       Mahasiswa dapat mengetahui pengertian warga negara dan kewarganegaraan
b.      Mahasiswa dapat mengetahui kedudukan warga negara dalam negara
c.       Mahasiswa dapat mengetahui hak dan kewajiban warga negara
BAB II
PEMBAHASAN

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A.  PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
1.    Warga Negara
            Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.
            Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut.
a.       Warga negara,
b.      Petunjuk dari sebuah kota,
c.       Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, dan
d.      Bawahan atau kawula.
Menurut Hikam (dalam Winarno, 2006), “Warga negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri”. Sekarang ini istilah warga negara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.
Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik.
Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan nonpenduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara. Untuk lebih jelasnya, secara skematis dapat dilihat sebagai berikut.




Warga Negara
 
Penduduk
 
                       
Orang Asing
 
 




2.    Kewarganegaraan
            Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a.    Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
1)      Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
2)      Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, keturunan, nasib, sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
b.    Kewarganegaraan dalam Arti Formil dan Materiil
1)      Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2)      Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

B.  KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
            Sebagai anggota dari negara, warga negara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara memilki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Dengan istilah sebagai warga negara, ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
            Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat khusu, sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wilayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut.
1.    Penentuan Warga Negara
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas yaitu:
a)         Asas Ius Soli (Ius/hukum atau dalil, dan Soli/solum artinya negeri/tanah).
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b)        Asas Ius Sanguinis (Sanguinis/sanguis artinya darah).
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
            Berdasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat, sebagai berikut.
1)        Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
2)        Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua).


2.    Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut.
1)        Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)        Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)        Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan hal di atas, orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah:
1)        Orang-orang bangsa Indonesia asli
2)        Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk negara Indonesia terdiri atas dua yaitu warga negara dan orang asing. Ketentuan ini merupakan hal baru dan sebagai hasil amandemen atas UUD 1945. Sebelumnya, penduduk Indonesia berdasarkan Indische Staatregeling 1927 Pasal 163, dibagi tiga, yaitu:
1)      Golongan Eropa, terdiri atas
a. Bangsa Belanda
b. Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa
c. Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa.
2)      Golongan Timur Asing, terdiri atas
a. Golongan Tionghoa
b. Golongan Timur Asing bukan Cina
3)      Golongan Bumiputra atau Pribumi, terdiri atas
a. Orang Indonesia asli dan keturunannya
b. Orang lain yang menyesuaikan diri dengan pertama
Dengan adanya ketentuan baru mengenai penduduk Indonesia, diharapkan tidak ada lagi pembedaan dan penamaan penduduk Indonesia atas golongan pribumi dan keturunan yang dapat memicu konflik antarpenduduk Indonesia.
Orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia.


3.    Ketentuan Undang-Undang Mengenai Warga Negara Indonesia
Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia dan ubdabg-undang sebagai pelaksanaan dari pasal 26 UUD 1945 tersebut adalah Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang diundangkan pada 11 Januari 1958.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini antara lain sebagai berikut.
a.       Tentang warga negara Indonesia, dinyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah sebagai berikut.
1)      Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak 17 Agustus 1945, sudah warga negara Republik Indonesia.
2)      Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia trsebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun.
3)      Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia, warga negara Republik Indonesia.
4)      Orang yang pada waktu lahirnya, ibunya warga negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5)      Orang yang pada waktu lahirnya, ibunya warga negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan, atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
6)      Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7)      Seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8)      Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
9)      Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
10)  Orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan undang-undang ini .
b.      Tentang cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut.
1)      Karena kelahiran dengan prinsip asas ius sanguinis, dan dipakai asas ius soli untuk mencegah terjadinya apatride.
2)      Karena pengangkatan anak, yaitu anak asing yang berumur liam tahun yang diangkat oleh seorang warga negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh pengadilan negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu. Pernyataan sah dari pengadilan negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam satu tahun setelah engangkatan itu atau dalam satu tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku.
3)      Karena permohonan, yaitu anak diluar perkawinan dari seorang ibu warga negara Republik Indonesia atau anak dari perkawinan sah, tetapi dalam perceraian oleh hakim, anak tersebut diserahkan pada asuhan ibunya seorang warga negara Republik Indonesia, yang kewarganegaraannya turut ayahnya seorang asing, boleh mengajukan permohonan pada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarganegaraan lain atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut cara yang ditentukan oleh ketentuan hukum dari negara asalnya dan atau menurut cara yang ditentukan oleh perjanjian penyelesaian dwikewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan. Permohonan diatas harus diajukan dalam satu tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui pengadikan negeri atau perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya. Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan dewan menteri. Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman.
4)      Karena naturalisasi (kewarganegaraan), yaitu kewarganegaraan Republik Indonesia karena kewarganegaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan kewarganegaraan itu. Naturalisasi ada dua, yaitu naturalisasi biasa dan luar biasa.
5)      Karena akibat perkawinan, yaitu seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga negara Republik Indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.
6)      Karena turut ayah ibu, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan. Anak yang berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.
7)      Karena pernyataan, yaitu seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga negara Republik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain, dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.
c.       Tentang kehilangan kewarganegaraan, dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia hilang karena hal berikut.
1)      Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri, dalam pengertian bahwa jikalau orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarganegaraan lain itu berada di dalam wilayah Republik Indonesia, kewarganegaraan Republik Indonesianya baru dianggap hilang apabila Menteri Kehakiman dengan persetujuan dewan menteri atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang yang bersangkutan menyatakannya hilang.
2)      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
3)      Diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18 tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4)      Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan k kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
5)      Dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan dewan menteri atas permohonan orang yang bersangkutan, jika ia telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesianya tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
6)      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman.
7)      Tanpa izin terlebih dahul dari Menteri Kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antarnegara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota, jika jabatan dinas negara yang dipangkunya menurut peraturan Republik Indonesia hanya dapat dipangku oleh warga negara atau jabatan dalam dinas organisasi antarnegara tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan.
8)      Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian daripadanya.
9)      Dengan tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku.
10)  Lain dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia

C.    HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif, dan positif. (dalam Winarno, 2006)
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan aktivitas arga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.
1)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
2)      Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3)      Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4)      Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Ayat (1) berbunyi bahwa: “Negara berdasarkan atas Keruhanan Yang Maha Esa”
Ayat (2) berbunyi : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.”
5)      Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam membela negara. “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dn keamanan negara.”
6)      Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 tentang hak untuk mendapatkan pengajaran. Ayat (1) menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
7)      Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
8)      Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5). UUD 1945 berbunyi :
(1)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2)   Cabang-cabang produksi yang enting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)   Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
(4)   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
9)      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia antara lain :
a.       Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mnjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.      Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam uapaya pembelaan negara.
c.       Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, dalam UUD 1945 perubahan pertama telah dicantumkan adanya hak asasi manusia. Ketentuan mengenai hak asasi manusia ini merupakan langkah maju dari bangsa Indonesia untuk menuju kehidupan konstitusional yang demokratis. Ketentuan mengenai hak asasi manusia tertuang pada pasal 28A sampai J UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan adanya kewajiban dasar manusia.
            Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut.
a.       Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
b.      Hak negara untuk dibela.
c.       Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
d.      Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
e.       Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
f.       Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
g.      Kewajiban negara memberi jaminan sosial.
h.      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Selain adanya hak dan kewajiban warga negara di dalam UUD 1945, tercantum pula adanya hak asasi manusia. Hak asasi manusia perlu dibedakan dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara. Munculnya hak ini adalah karena adanya ketentuan undang-undang dan berlaku bagi orang yang berstatus sebagai warga negara. Bisa terjadi hak dan kewajiban warga negara Indonesia berbeda dengan hak warga negara Malaysia oleh karena ketentuan undang-undang yang berbeda. Adapun hak asasi manusia umumnya merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadaannya sebagai manusia. Hak asasi manusia tidak diberikan oleh negara, tetapi justru harus dijamin keberadaannya oleh negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai berbagai hak dan kewajiban warga negara dalam hubungannya dengan negara tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran atas UUD 1945. Misalkan dengan undang-undang.
Contoh:
-          Hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan :
1.      UU No. 20 Tahun 2003 tentang SPN;
2.      UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
-          Hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan :
1.      UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
-          Hak dan kewajiban warga negara di bidang politik terdapat dalam :
1.      Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum;
2.      Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
3.      Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik;
4.      Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD;
5.      Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; dan lain-lain.



























BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Jadi sebagai warga Negara kita mempunyai hak dan kewajiban yang harus kita terima dan kita tunaikan sesuai dengan kewarganegaraan kita. Hak yang seharusnya kita terima salah satunya yaitu mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Kewajiban yang harus kita tunaikan adalah salah satunya dengan ikut serta dalam  kehidupan bernegara.

B.     SARAN
Saran yang ingin disampaikan kepada pembaca adalah agar pembaca dapat mengetahui hak dan kewajiban warga negara serta mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari.Selain itu, juga mengetahui kedudukan warga negara dalam negara. Demi kesempurnaan penulisan makalah ini, dimengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca.




















DAFTAR PUSTAKA

Winarno. 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara.g

0 komentar:

Posting Komentar

mohon kritik dan saran
tapi jangan kejam kejam amat yak.huhu