BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Negara sebagai
suatu identitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur negara yang
berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat.
Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang
bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga
negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara
menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal
balik.
Pemahaman yang
baik mengenai hubungan antara warga negara dengan negara sangat penting untuk
mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis.
Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dengan negara dapat
mendukung kelangsungan hidup bernegara.
B. Rumusan Masalah
a. Apa
pengertian warga negara dan kewarganegaraan?
b. Bagaimana
kedudukan warga negara dalam negara?
c. Apa
hak dan kewajiban warga negara?
C. Tujuan
a. Tujuan
Pokok:
Untuk memenuhi tugas
akhir mata kuliah Kewarganegaraan.
b. Tujuan
Dasar;
1. Untuk
mengetahui pengertian warga negara dan kewarganegaraan
2. Untuk
mengetahui kedudukan warga negara dalam negara
3. Untuk
mengetahui hak dan kewajiban warga negara
D. Manfaat
a. Mahasiswa
dapat mengetahui pengertian warga negara dan kewarganegaraan
b. Mahasiswa
dapat mengetahui kedudukan warga negara dalam negara
c. Mahasiswa
dapat mengetahui hak dan kewajiban warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. PENGERTIAN
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
1.
Warga Negara
Warga mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya
warga atau anggota dari suatu negara. Jadi, warga negara secara sederhana
diartikan sebagai anggota dari suatu negara.
Istilah warga negara merupakan
terjemahan kata citizen (bahasa
Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut.
a.
Warga
negara,
b.
Petunjuk
dari sebuah kota,
c.
Sesama
warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, dan
d.
Bawahan
atau kawula.
Menurut Hikam (dalam Winarno, 2006), “Warga negara sebagai
terjemahan dari citizen artinya
adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri”.
Sekarang ini istilah warga negara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan
yang sederajat antara warga dengan negaranya.
Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki
hubungan dengan negara. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan
kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungan
itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik.
Rakyat
lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di
bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu
tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi
penduduk dan nonpenduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga
negara dan orang asing atau bukan warga negara. Untuk lebih jelasnya, secara
skematis dapat dilihat sebagai berikut.
|
|
|
|||
2.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis
dan Sosiologis
1)
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara
dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, surat pernyataan,
bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
2)
Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, keturunan, nasib, sejarah, dan ikatan tanah
air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang
bersangkutan.
b. Kewarganegaraan dalam Arti Formil
dan Materiil
1)
Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika
hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2)
Kewarganegaraan
dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
B. KEDUDUKAN
WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Sebagai anggota dari negara, warga
negara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan antara warga
negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya.
Warga negara memilki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara
memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Dengan istilah sebagai
warga negara, ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan
negaranya.
Hubungan dan kedudukan warga negara
ini bersifat khusu, sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki
hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wilayah
negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan
timbal balik dengan negara tersebut.
1.
Penentuan Warga Negara
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya
asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran
dikenal dengan dua asas yaitu:
a)
Asas
Ius Soli (Ius/hukum atau dalil, dan Soli/solum artinya negeri/tanah).
Asas
yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana
orang tersebut dilahirkan.
b)
Asas
Ius Sanguinis (Sanguinis/sanguis artinya darah).
Asas
yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan
keturunan dari orang tersebut.
Berdasarkan pada aspek perkawinan
yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat, sebagai berikut.
1)
Asas
persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk
dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
2)
Asas
persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti
halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara
sesuai asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada
dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan
kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang
menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap
negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara
ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride.
Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan
rangkap (dua). Bahkan dapat muncul multipatride
yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih
dari dua).
2.
Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi
warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945 sebagai
berikut.
1)
Yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)
Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3)
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan hal di atas, orang yang dapat menjadi warga
negara Indonesia adalah:
1)
Orang-orang
bangsa Indonesia asli
2)
Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk negara
Indonesia terdiri atas dua yaitu warga negara dan orang asing. Ketentuan ini
merupakan hal baru dan sebagai hasil amandemen atas UUD 1945. Sebelumnya,
penduduk Indonesia berdasarkan Indische
Staatregeling 1927 Pasal 163, dibagi tiga, yaitu:
1) Golongan Eropa, terdiri atas
a.
Bangsa Belanda
b.
Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa
c.
Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa.
2) Golongan Timur Asing, terdiri atas
a.
Golongan Tionghoa
b.
Golongan Timur Asing bukan Cina
3) Golongan Bumiputra atau Pribumi,
terdiri atas
a.
Orang Indonesia asli dan keturunannya
b.
Orang lain yang menyesuaikan diri dengan pertama
Dengan adanya ketentuan baru mengenai penduduk Indonesia,
diharapkan tidak ada lagi pembedaan dan penamaan penduduk Indonesia atas
golongan pribumi dan keturunan yang dapat memicu konflik antarpenduduk
Indonesia.
Orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan seperti
peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang
mengakui Indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada negara
Republik Indonesia.
3.
Ketentuan
Undang-Undang Mengenai Warga Negara Indonesia
Undang-undang yang mengatur
tentang kewarganegaraan Indonesia dan ubdabg-undang sebagai pelaksanaan dari
pasal 26 UUD 1945 tersebut adalah Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang
diundangkan pada 11 Januari 1958.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini antara lain
sebagai berikut.
a. Tentang
warga negara Indonesia, dinyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia
adalah sebagai berikut.
1) Orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak 17 Agustus 1945, sudah warga negara
Republik Indonesia.
2) Orang
yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
seorang warga negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa
kewarganegaraan Republik Indonesia trsebut dimulai sejak adanya hubungan hukum
kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia
kawin pada usia di bawah 18 tahun.
3) Anak
yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu
pada waktu meninggal dunia, warga negara Republik Indonesia.
4) Orang
yang pada waktu lahirnya, ibunya warga negara Republik Indonesia, apabila ia
pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5) Orang
yang pada waktu lahirnya, ibunya warga negara Republik Indonesia, jika ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan, atau selama tidak diketahui kewarganegaraan
ayahnya.
6) Orang
yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak
diketahui.
7) Seorang
anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak
diketahui kedua orang tuanya.
8) Orang
yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak
diketahui.
9) Orang
yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak
mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
10) Orang
yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan
undang-undang ini .
b. Tentang
cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut.
1) Karena
kelahiran dengan prinsip asas ius
sanguinis, dan dipakai asas ius soli
untuk mencegah terjadinya apatride.
2) Karena
pengangkatan anak, yaitu anak asing yang berumur liam tahun yang diangkat oleh
seorang warga negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh pengadilan negeri dari
tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu. Pernyataan sah dari pengadilan
negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat anak tersebut
dalam satu tahun setelah engangkatan itu atau dalam satu tahun setelah
undang-undang ini mulai berlaku.
3) Karena
permohonan, yaitu anak diluar perkawinan dari seorang ibu warga negara Republik
Indonesia atau anak dari perkawinan sah, tetapi dalam perceraian oleh hakim,
anak tersebut diserahkan pada asuhan ibunya seorang warga negara Republik
Indonesia, yang kewarganegaraannya turut ayahnya seorang asing, boleh
mengajukan permohonan pada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia tidak mempunyai kewarganegaraan lain atau menyertakan
pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut cara yang ditentukan oleh
ketentuan hukum dari negara asalnya dan atau menurut cara yang ditentukan oleh
perjanjian penyelesaian dwikewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara
yang bersangkutan. Permohonan diatas harus diajukan dalam satu tahun sesudah
orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui
pengadikan negeri atau perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan
dewan menteri. Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh atas
permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman.
4) Karena
naturalisasi (kewarganegaraan), yaitu kewarganegaraan Republik Indonesia karena
kewarganegaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri Kehakiman yang
memberikan kewarganegaraan itu. Naturalisasi ada dua, yaitu naturalisasi biasa
dan luar biasa.
5) Karena
akibat perkawinan, yaitu seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang
warga negara Republik Indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia,
apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung
menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain dalam
hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.
6) Karena
turut ayah ibu, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku
terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan. Anak yang berumur 18 tahun dan belum
kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah
itu memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, turut memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di
Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu
tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.
7) Karena
pernyataan, yaitu seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga
negara Republik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya
berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain, dalam
hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.
c. Tentang
kehilangan kewarganegaraan, dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia
hilang karena hal berikut.
1) Memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri, dalam pengertian bahwa jikalau
orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarganegaraan lain itu berada
di dalam wilayah Republik Indonesia, kewarganegaraan Republik Indonesianya baru
dianggap hilang apabila Menteri Kehakiman dengan persetujuan dewan menteri atas
kehendak sendiri atau atas permohonan orang yang bersangkutan menyatakannya
hilang.
2) Tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang yang bersangkutan
mendapatkan kesempatan untuk itu.
3) Diakui
oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18
tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4) Anak
yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang
bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan k kewarganegaraan
Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
5) Dinyatakan
hilang oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan dewan menteri atas permohonan
orang yang bersangkutan, jika ia telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di
luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesianya
tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
6) Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman.
7) Tanpa
izin terlebih dahul dari Menteri Kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau
dinas suatu organisasi antarnegara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia
sebagai anggota, jika jabatan dinas negara yang dipangkunya menurut peraturan
Republik Indonesia hanya dapat dipangku oleh warga negara atau jabatan dalam
dinas organisasi antarnegara tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan.
8) Mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian daripadanya.
9) Dengan
tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing; mempunyai paspor atau surat yang
bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku.
10) Lain
dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di
luar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga
negara sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan
itu harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia
C.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud
hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah
tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki dalam hal ini
sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif,
aktif, negatif, dan positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif,
aktif, negatif, dan positif. (dalam Winarno, 2006)
Peranan
pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat
(berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam
mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan aktivitas arga negara
untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan
negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara
dalam persoalan pribadi.
2. Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan
kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.
1) Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukkan asas
keadilan sosial dan kerakyatan.
2) Hak
membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.”
3) Hak
berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4) Hak
kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Ayat (1) berbunyi bahwa: “Negara berdasarkan atas Keruhanan Yang Maha
Esa”
Ayat (2) berbunyi : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.”
5) Pasal 30
ayat (1) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam membela negara. “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dn keamanan negara.”
6) Pasal 31
ayat (1) dan (2) UUD 1945 tentang hak untuk mendapatkan pengajaran. Ayat (1)
menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
7) Hak
untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 UUD
1945 ayat (1) menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia
di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
8) Hak
ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1),
(2), (3), (4), dan (5). UUD 1945 berbunyi :
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang
produksi yang enting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
9) Hak
mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa
fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kewajiban
warga negara terhadap negara Indonesia antara lain :
a. Kewajiban
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mnjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
b. Kewajiban
membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam uapaya pembelaan
negara.
c. Kewajiban
dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara,
dalam UUD 1945 perubahan pertama telah dicantumkan adanya hak asasi manusia.
Ketentuan mengenai hak asasi manusia ini merupakan langkah maju dari bangsa
Indonesia untuk menuju kehidupan konstitusional yang demokratis. Ketentuan
mengenai hak asasi manusia tertuang pada pasal 28A sampai J UUD 1945. Dalam
ketentuan tersebut juga dinyatakan adanya kewajiban dasar manusia.
Selain itu ditentukan pula hak dan
kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara
terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara
terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut.
a. Hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
b. Hak
negara untuk dibela.
c. Hak
negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
d. Kewajiban
negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
e. Kewajiban
negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
f. Kewajiban
negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
g. Kewajiban
negara memberi jaminan sosial.
h. Kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah.
Selain adanya hak dan kewajiban warga negara di dalam UUD 1945,
tercantum pula adanya hak asasi manusia. Hak asasi manusia perlu dibedakan
dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam
suatu konstitusi negara. Munculnya hak ini adalah karena adanya ketentuan
undang-undang dan berlaku bagi orang yang berstatus sebagai warga negara. Bisa
terjadi hak dan kewajiban warga negara Indonesia berbeda dengan hak warga
negara Malaysia oleh karena ketentuan undang-undang yang berbeda. Adapun hak
asasi manusia umumnya merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat
dengan keberadaannya sebagai manusia. Hak asasi manusia tidak diberikan oleh
negara, tetapi justru harus dijamin keberadaannya oleh negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai berbagai hak dan kewajiban warga
negara dalam hubungannya dengan negara tertuang dalam berbagai peraturan
perundang-undangan sebagai penjabaran atas UUD 1945. Misalkan dengan
undang-undang.
Contoh:
-
Hak dan kewajiban warga negara di bidang
pendidikan :
1. UU No.
20 Tahun 2003 tentang SPN;
2. UU No.
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
-
Hak dan kewajiban warga negara di bidang
pertahanan :
1. UU No. 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
-
Hak dan kewajiban warga negara di bidang
politik terdapat dalam :
1. Undang-Undang
No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum;
2. Undang-Undang
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
3. Undang-Undang
No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik;
4. Undang-Undang
No. 12 Tahun 2003 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD;
5. Undang-Undang
No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Jadi
sebagai warga Negara kita mempunyai hak dan kewajiban yang harus kita terima
dan kita tunaikan sesuai dengan kewarganegaraan kita. Hak yang seharusnya kita
terima salah satunya yaitu mendapat perlakuan yang sama di depan hukum.
Kewajiban yang harus kita tunaikan adalah salah satunya dengan ikut serta
dalam kehidupan bernegara.
B.
SARAN
Saran yang ingin disampaikan
kepada pembaca adalah agar pembaca dapat mengetahui hak dan kewajiban warga
negara serta mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari.Selain itu, juga
mengetahui kedudukan warga negara dalam negara. Demi kesempurnaan penulisan
makalah ini, dimengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Winarno. 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara.g
0 komentar:
Posting Komentar
mohon kritik dan saran
tapi jangan kejam kejam amat yak.huhu